Eko sebelumnya ditahan di Polda Bali dengan kasus judi togel. Namun, karena masa tahanannya habis, ia pun dibebaskan setelah mengantongi surat perintah pengeluaran tahanan.
"Jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, sehingga demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan," demikian isi surat perintah yang disampaikan Direskrim Polda Bali Kombesa Polisi Eddy S. Tambunan pada 1 Agustus 2011.
Tepat pukul 17.00 Wita, Eko pun menghirup udara bebas setelah mendekam di ruang tahanan selama 119 hari. Namun, hanya beberapa menit bebas, polisi kembali menahan Eko atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Burung Merak.
Pengacara Eko, yaitu Ketut Sudiantara memprotes sikap Polda Bali tersebut. Ia mengatakan, kliennya tidak dapat ditahan karena kasus kepemilikan satwa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan per 23 Juni 2011.
"Ini aneh dan ganjil. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dari resume, tersangka tidak ditahan dalam perkara BKSDA, soal kasus burung merak. Tapi kenapa ditahan oleh Polda Bali," kata Sudiantara.
"Berdasarkan KUHAP, setelah berkas P-21, penyidik tidak lagi punya kewenangan penyidikan sehingga tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan," kata Agus Samijaya menambahkan.
Atas dasar itulah, Sudiantara menyatakan akan kembali mempraperadilkan Polda Bali karena dianggap telah melanggar hak asasi tersangka. "Kami akan ajukan praperadilan tahap II. Ini yang kedua dilakukan oleh penggugat yang sama terhadap Polda Bali," katanya.
Selain mengajukan praperadilan, Sudiantara juga kecewa dengan sikap Reskrim Polda Bali yang meminta istri tersangka agar memecat dirinya sebagai kuasa hukum.
"Kepada istrinya, kita diminta dipecat jadi pengacara Eko dan diminta agar mencari pengacara yang dikehendaki oleh Direskrim, yaitu inisial YS. Padahal YS ini bukan pengacara tapi markus," kata Samijaya.
Sebelumnya, tersangka Eko pernah mempraperadilkan Polda Bali atas penangkapan dan penahanan dirinya pada kasus judi togel. Namun, ia dinyatakan kalah oleh PN Denpasar.
(gds/fjr)











































