"Saya memang pernah dijatuhi mutasi, sebelumnya saya asisten pidana khusus di Kejati Sumut," ujar Bagindo kepada detikcom usai mengikuti tes wawancara di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut Bagindo, saat kasus Adelin Lis disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dirinya menjadi penelaah tuntutan. Saat itu Adelin Lis divonis bebas oleh PN Medan dan Bagindo dinilai paling bertanggungjawab atas bebasnya terdakwa kasus illegal logging itu.
Namun, Bagindo buru-buru mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Senin 5 November 2007 lalu.
"Saya langgsung membuat memory kasasi ke MA. Karena putusan bebas tidak banding tetapi langsung kasasi," terang Bagindo.
Di tingkat kasasi, MA berpendapat lain. Adelin Lis dinyatakan bersalah dan diganjar 10 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
"Karena kasasi saya dimenangkan, saya tidak jadi dihukum. Artinya dengan kasasi itu permasalahan saya sudah clear soal Adelin Lis," imbuhnya.
(her/fjr)











































