"Jika terkait isi pemberitaan, wartawan berhak menolak memberikan keterangan, karena soal isi berita tanggung jawab redaksi," kata Bagir usai menghadiri acara diskusi 'Peran Media Sosial Dalam Pemberitaan Nazaruddin' di gedung TVRI, Jl Asia Afrika, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).
Bagir menjelaskan, wartawan saat dipanggil pun harus jelas statusnya apa. Apabila terkait UU Pers, kalau sebagai saksi hal tersebut bisa saja dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya wartawan dipanggil sebagai saksi, Bagir menyatakan, bagian redaksi tempat wartawan tersebut bekerja dapat membantu wartawan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, kata Bagir Manan, jika terkait keterangan dari Dewan Pers, maka biasanya polisi akan berkirim surat kepadanya.
"Tapi sampai saat ini belum," kata Bagir Manan.
(fiq/ndr)











































