Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Medan, Selasa (2/8/2011) sore. Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Marwan alias Wak Geng, Jumirin alias Sobirin dan Muhammad Khair alias Butong.
Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam perampokan, dan berperan sebagai orang yang penjagaan di depan pintu Bank CIMB Niaga, Jl. Arif Rahman Hakim Medan, pertengahan Agustus 2010 lalu.
Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa juga dipeorleh terdakwa Jumirin alias Sobirin. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, padahal sebelumnya dia dituntut 10 tahun. Jumirin dinyatakan terlibat dalam rencana aksi perampokan bank di sejumlah daerah di Sumut.
Sedangkan terdakwa Muhammad Khair alias Butong dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai, majelis hakim L. Sinurat, padahal sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Kendati divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terdakwa Marwan alias Wak Geng menyatakan tidak terima vonis tersebut, sebab merasa dirinya menjadi korban dari kepentingan penyidik.
"Ini adalah rekayasa polisi, dan Densus," katanya.
(rul/ndr)










































