Terdakwa Kasus Perampokan CIMB Niaga di Medan Divonis 12 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Perampokan CIMB Niaga di Medan Divonis 12 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 20:06 WIB
Medan - 3 Pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan terhadap Polsekta Hamparan Perak, divonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Yang paling ringan divonis 7 tahun penjara dan yang terberat 12 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Medan, Selasa (2/8/2011) sore. Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Marwan alias Wak Geng, Jumirin alias Sobirin dan Muhammad Khair alias Butong.

Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Terdakwa Marwan alias Wak Geng (40) yang divonis 12 tahun penjara, sebelumnya dituntut 15 tahun.

Dia dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam perampokan, dan berperan sebagai orang yang penjagaan di depan pintu Bank CIMB Niaga, Jl. Arif Rahman Hakim Medan, pertengahan Agustus 2010 lalu.

Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa juga dipeorleh terdakwa Jumirin alias Sobirin. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, padahal sebelumnya dia dituntut 10 tahun. Jumirin dinyatakan terlibat dalam rencana aksi perampokan bank di sejumlah daerah di Sumut.

Sedangkan terdakwa Muhammad Khair alias Butong dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai, majelis hakim L. Sinurat, padahal sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Kendati divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terdakwa Marwan alias Wak Geng menyatakan tidak terima vonis tersebut, sebab merasa dirinya menjadi korban dari kepentingan penyidik.

"Ini adalah rekayasa polisi, dan Densus," katanya.

(rul/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini