Kejagung: Izin Presiden Bukan Hambatan Kasus Kepala Daerah

Kejagung: Izin Presiden Bukan Hambatan Kasus Kepala Daerah

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 18:59 WIB
Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono berharap agar perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah bisa segera dituntaskan. Permasalahan izin presiden dinilai tak akan menjadi hambatan dalam penuntasan perkara tersebut.

"Yang kepala daerah harapan kita sama dengan perkara lain, tentunya bisa diselesaikan semuanya," ujar Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2011).

Mengenai permasalahan izin pemeriksaan dari presiden atas 9 kepala daerah yang memang belum diajukan Kejagung, Darmono melihatnya sebagai suatu proses yang harus dijalani. Namun, menurutnya, persoalan izin tersebut tidak akan menjadi penghambat dalam penuntasan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang mekanisme harus melalui izin, ya kita laksanakan. Tapi itu bukan merupakan suatu hambatan. Sepanjang pembuktian, data-datanya lengkap, saya kira tidak ada hal yang menjadi penghambat," tegasnya.

Atas 9 kepala daerah yang izin pemeriksaannya belum diajukan ke Presiden, Kejagung memang masih melakukan pendalaman atas masing-masing perkara. Jika memang hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi korupsi yang kuat disertai dengan bukti yang cukup dan keberadaan laporan BPKP soal kerugian negara, maka izin pemeriksaan pun bisa segera diajukan.

"Tentu kalau ada Bupati ada masalah izin, itu nanti kita cek sejauh mana pelaporannya, penyelidikannya. Pokoknya akan kami cek, kami akan berupaya melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Darmono.

Darmono menambahkan, pihaknya selalu melakukan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Terkait tudingan adanya diskriminasi dalam penanganan perkara kepala daerah, Darmono membantah namun menyatakan hal tersebut akan menjadi perhatian Kejagung.

"Kami memang berupaya untuk segera menuntaskan perkara-perkara itu sesuai dengan fakta yang ada," tandasnya.

Hingga kini, masih ada 9 kepala daerah yang izin pemeriksaannya belum diajukan Kejagung kepada Presiden. Alasannya Kejagung masih melakukan pengkajian mendalam atas kasus korupsi 9 kepala daerah tersebut. Pengkajian kasus korupsi 9 kepala daerah terbagi dalam tiga klasifikasi.

Klasifikasi pertama, yakni kepala daerah yang terhadap kasusnya masih harus dilakukan pendalaman penyidikan terutama terkait besaran kerugian negara. Dalam klasifikasi ini ada 4 kepala daerah, yakni Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sumsel, Muhtaddin Sera'I; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan, Budiman Arifin; dan Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supardi.

Klasifikasi kedua yaitu kepala daerah yang memang izinnya belum diajukan kepada presiden karena masih dalam tahap penyidikan. Ada 3 kepala daerah dalam klasifikasi ini, yakni Walikota Medan, Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; dan Bupati Kepualuan Mentawai, Edison Seleleobaja.

Klasifikasi ketiga, yakni kepala daerah yang dalam kasusnya terdapat pertentangan putusan sehingga harus dilakukan kajian ulang. Hal ini terjadi pada kasus korupsi yang menjerat 2 kepala daerah, yakni Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.

(nvc/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini