"Naik lagi menjadi 150 transaksi," ujar Ketua PPATK Yunus Husein mengikuti tes wawancara di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut Husein, 150 transaksi tersebut bukan transaksi perseorangan, melainkan perusahaan. "Dia kan punya perusahaan banyak sekali, lebih dari 150. Dan itu tidak di Kemenpora saja di tempat lain juga banyak," terangnya.
Husein mengaku tidak tahu persis berapa jumlah nominal transaksi mencurigakan tersebut. Namun nantinya setelah dikaji, temuan tersebut akan segera dilaporkan ke KPK.
"Masih dalam proseslah, kita harus dalami dulu baru kita laporikan. Kalau kita dapat langsung kita lapori namaya kantor pos," cetus Husein.
Sebelumnya PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebanyak 109 kasus. Angka tersebut kembali bertambah menjadi 144 transaksi, lalu setelah dilakukan penyidikan bertambah menjadi 150 transaksi. PPATK pun mengimbau perbankan untuk melaporkan bila ada temuan yang mencurigakan.
"Dan kita mengimbau kepada bank untuk melaporkannya kepada kita," imbuhnya.
(her/mad)











































