Mendiknas Persilakan KPK Obok-obok Kantornya

Mendiknas Persilakan KPK Obok-obok Kantornya

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 17:49 WIB
Jakarta - Tim penyidik dari KPK mengeledah gedung Inspektorat Jenderal Kemendiknas terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran inspektorat tahun 2009. Mendiknas M Nuh mempersilakan komisi bekerja untuk melengkapi bukti-bukti.

"Sebagai tindak lanjut KPK untuk dapat bukti-bukti lebih utuh, kongkrit KPK melakukan penggeledahan. Kami siap bantu," kata Nuh kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/7/2011).

Menurut Nuh, pihaknya siap bekerjasama dengan KPK dalam upaya memberantas korupsi. Jika ada anak buahnya yang terlibat, Nuh mempersilahkan diproses secara hukum tanpa ada tebang pilih.

"Siapa saja yang lakukan kesalahan harus diberi sanksi," tegas mantan Menkominfo itu.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB. Sekitar 10-15 penyidik KPK menyisir tiap lantai di gedung 5 lantai itu. KPK diberi keluasaan untuk mencari bukti terkait korupsi yang dilakukan mantan Irjen Kementerian Pendidikan Nasional M Sofyan.

"Sepenuhnya kita serahkan pada KPK," tandasnya.

KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2009 ke penyidikan. M Sofyan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli lalu.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan sendiri sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.

(did/irw)


Berita Terkait