Tersangka Gandolfi Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Korupsi Jasa Konsultan

Tersangka Gandolfi Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 17:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek Water Resources and Irrigation Management (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas nama tersangka Giovanni Gandolfi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Berkas perkara atas nama Gandolfi sudah pelimpahan tahap 2 pada Jumat (29/7) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).

Noor menuturkan, sebelumnya berkas perkara Gandolfi telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sedangkan berkas milik 2 tersangka lain dari Kementerian PU, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono masih dalam penelitian jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dilakukan pelimpahan tahap 2, jaksa selanjutnya akan melakukan penyusunan surat dakwaan atas tersangka dalam waktu 20 hari. Jika penyusunan dakwaan selesai, maka selanjutnya jaksa akan melimpahkan berkas perkara Gandolfi ini ke pengadilan untuk disidangkan.

Karena kasus ini kasus korupsi, maka jaksa akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.

Noor menambahkan, dalam perkara ini Gandolfi dijerat pidana memperkara diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar. Namun, pada 20 Mei lalu, Kejagung telah menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 6,5 miliar dari Giovanni Gandolfi.

"Gandolfi tetap dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," tandas Noor.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 3 tersangka yaitu seorang warga negara Italia yang menjadi konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi, serta 2 staf Kementerian PU, Sumudi Katono dan Bambang Turyono. Kedua staf Kementerian PU tersebut menempati posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berperan menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan.

Sementara Giovanni diduga melakukan praktik mark-up biaya jasa konsultan fiktif pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management yang dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air pada tahun 2007. Modus yang digunakan yakni dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa nota pembayaran, kuitansi, invoice dan billing statement. Giovanni tidak hanya memalsukan nilai pengeluaran atau mark-up, tapi juga memalsukan pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan.

Giovanni telah menjadi konsultan dalam proyek tersebut di 14 provinsi di Indonesia, namun hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kerugian dalam proyek ini baru tejadi di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan total sebesar Rp 6,5 miliar.

(nvc/irw)


Berita Terkait