Seperti yang dialami oleh Lamberd Sihaya, (40), pedagang kaki lima di depan RSAL Mintohardjo, Benhil, Tanah Abang.
"Saya dikasih oleh kawan," kata Sihaya membela diri sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (2/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru pertama kali makai," kisah Sihaya.
Digerebek mendadak tersebut, Lamberd pun panik. Langsung saja dia membuang sisa ganja ke jalanan. Namun polisi sigap menemukannya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Lalu saya di bawa ke Polsek Tanah Abang. Tapi pas mau tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya tidak boleh membaca lagi," cerita Sahaya.
Kini, Sahaya melewati hari-harinya di ruang sempit Rumah Tahanan Salemba. Ayah dari dua orang anak itu hanya bisa berdoa dan berharap keringanan hukuman berupa hukuman rehabilitasi, bukan pidana penjara. Namun, agenda sidang perdana, ditunda karena jaksa tidak datang hingga jam sidang selesai.
"Oleh aparat saya sempat dimintai sejumlah uang. Biar hukuman ringan. Tapi saya tidak punya uang, jualan rokok masa punya uang hingga puluhan juta," tutur Salemba bergegas kembali ke mobil tahanan.
(asp/mad)











































