“Tadi itu membahas tentang, biasa kan setiap tahun ada grasi yang oleh Presiden. Dan grasi itu diusulkan oleh Menkum HAM berapa, klasifikasinya bagaimana, nah itu kan harus ada kategori kan. Pidananya seberapa lama, pidana khususnya seperti apa, jadi ini fokus di situ,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Koruptor juga akan mendapatkan grasi? “Ya ini baru diklasifikasikan. Yang pasti dasarnya adalah kemanusian. Kalau ada umur 75-80 tahun terus dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya, apa iya tidak diberikan pengampunan?” kata Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian. Tapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusian. Tolok ukurnya itu,” imbuh Menko Polhukam.
Nantinya, menurut Djoko, Menkum HAM itu yang akan memilah-milah. “Dan itu ternyata ada. Setelah beliau ke penjara ada yang sudah umur 79-80 tahun yang masih memiliki sisa masa tahanan. Nah kalau seperti itu pantas ya untuk dapat grasi,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, pemberian grasi ini tentunya dengan melihat latar belakang kasus yang dulu menjebloskan napi ke tahanan. Namun meskipun kasusnya berat, tetapi yang bersangkutan sudah uzur, pastilah faktor kemanusiaan yang dikedepankan.
“Ya misalnya sudah 80-82 tahun dan melihat kasusnya apa, pastilah kasusnya dilihat, kasusnya apa. Tapi kalau sudah 80 tahun itu kan sudah tua dan berdasarkan asas kemanusian,” ujarnya.
Kalau untuk tahanan politik? “Pengecualian adalah narkoba, korupsi, teror. Kalau politik kan amnesti bukan grasi,” jawab Djoko.
(anw/mad)











































