Jamwas: Tuduhan Pelecehan Seksual Jaksa Terhadap Samuri Hanya Trik

Jamwas: Tuduhan Pelecehan Seksual Jaksa Terhadap Samuri Hanya Trik

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 16:18 WIB
Jakarta - Pihak Kejaksaan telah melakukan klarifikasi awal terkait dugaan mafia hukum dan pelecehan seksual oleh seorang jaksa di Trenggalek, Jawa Timur, berinisial BS terhadap seorang warga bernama Samuri. Hasil sementara menyebutkan bahwa Samuri yang berusaha kabur saat hendak dieksekusi jaksa.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Selasa (2/8/2011). Marwan menyatakan, pihaknya lebih memfokuskan klarifikasi pada pelaporan pelecehan hukum yang dilakukan oleh jaksa tersebut, dan bukan kepada dugaan mafia hukumnya.

"Bukan mafia hukum, tetapi dilaporkan ada pelecehan terhadap yang bersangkutan (Samuri-red) diduga dilakukan oknum jaksa Trenggalek," ujar Marwan.

Jamwas Marwan Effendy sebelumnya telah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan klarifkasi dan pemeriksaan awal terkait dugaan tersebut. Dari hasil sementara, disebutkan bahwa Samuri berniat melarikan diri saat jaksa hendak melakukan eksekusi putusan PN Trenggalek atas dirinya.

Seperti diketahui bahwa Samuri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dengan hukuman pidana 16 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu karena menjual tanah dan batu yang mengandung mineral dan tembaga dari lahannya sendiri.

"Menurut informasi sementara dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang bersangkutan (Samuri-red) mau dieksekusi, malah melarikan diri," tutur Marwan.

Menurut pihak Kejari Trenggalek, lanjut Marwan, tindakan Samuri yang melaporkan tuduhan pelecehan seksual ini hanya sebagai trik untuk menghindari proses hukum atas dirinya. Sebab, jaksa tengah berupaya mengeksekusi Samuri sesuai vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan PN Trenggalek.

"Jadi melaporkan jaksa tersebut semacam trik saja, menghindari dirinya dari jerat hukum," terangnya.

Kendati demikian, Marwan mengaku pihaknya belum mengetahui secara mendalam persoalan ini. "Laporan dari Kajati belum saya terima. Jadi konkretnya belum tahu," ucapnya.

Marwan menambahkan, pihaknya juga belum bisa mengambil kesimpulan atas kasus ini. Dia masih menunggu laporan lengkap dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlebih dulu.

"Namun demikian, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jatim," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Sebelumnya, pada Kamis (28/7), Samuri Bin Darimin (35) warga Trenggalek, Jawa Timur, yang merasa menjadi korban mafia hukum mengadu ke DPR. Ia ditemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Samuri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek dengan hukuman pidana 16 bulan kurungan dan denda Rp 500.000 karena menjual tanah dan batu dari lahannya sendiri. Ia tak tahu kalau batu dan tanah yang dijualnya mengandung mineral.

"Saya mengambil batu dan tanah sawah saya dari tanggal 13 Mei 2010 sampai tanggal 16 Juni 2010 mengumpulkan 250 karung dan 5 ton batu yang saya jual Rp 1.250.000 dikurangi ongkos truk Rp 200.000 sehingga saya mendapat hasil Rp 1.050.000. Selama lebih kurang 34 hari saya pergunakan untuk membiayai sekolah dan keluarga saya," tutur Samuri.

Samuri sudah meminta dukungan ke MA namun tidak digubris. Bahkan ia diusir Satpol PP setelah 18 hari menginap di depan kantor MA. Padahal ia tak pernah tahu ada kandungan mineral di tanahnya.

"Atas perbuatan saya yang mengambil batu di tanah saya tersebut saya didakwa melakukan penambangan dan diadili dengan tuduhan melanggar pasal 158 jo pasal 67 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral karena batu yang saya ambil katanya mengandung tembaga (Cu) sebesar 0,03 persen," tutur Samuri.

Samuri pun sudah mengajukan Kasasi. Namun karena tak tahu kapan kasasi diputus, ia terlambat mengajukan memori kasasi atas keputusan yang sama. Tak hanya itu saja, Samuri juga mengaku dirinya sempat dirayu salah seorang jaksa laki-laki, layaknya kekasih.

"Saya dicolek terus disuruh lepas baju sama jaksa Trenggalek namanya Pak BS. Setiap disuruh saya lari, katanya kalau nggak mau saya naikkan masalah kamu. Setelah itu permasalahan saya dinaikkan. Saya sudah membayar sama orang Polres Rp 3 juta tapi tetap saja kasus jalan terus," tuturnya sambil tersenyum.

(nvc/mad)


Berita Terkait