"Dalam waktu dekat akan kita panggil," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (2/8/2011).
Pengakuan tersangka KI yang memfoto dan menyebarkan adalah rekannya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif atas pengakuan ini. Polisi juga belum menemukan dugaan pemerasan terkait foto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan saat itu peristiwa terjadi pada 26 Juli malam, selain korban dan pelaku, ada 5 orang lainnya. Mereka melakukan karaoke bersama di ruang nomor 30. Nah saat itu korban diduga dicekoki minuman keras.
Polisi sudah menetapkan KI sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP yang ancamannya di atas 5 tahun penjara. "Tersangka sudah kita tahan," tutur Firman.
(ndr/fay)










































