"Saya bersama Rendy saat membeli iPad tersebut. Rendy setahu saya bekerja di perusahaan swasta yang bergerak di sektor perminyakan," kata Marcella di depan Ketua Majelis Hakim, Sapawi di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (2/8/2011).
Liburan keluarga tersebut diikui oleh 8 keluarga menggunakan maskapai penerbangan Air Asia pada 10-12 Agustus 2010. Mereka lalu membeli 8 unit iPad, sebagian darinya bertujuan untuk dipakai sendiri. Sebagian lainnya titipan teman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Marcella dibenarkan saksi lainnya, Anton Wijaya. Anton adalah orang yang tidak ikut dalam rombongan liburan tersebut. Lalu Anton menitipkan uang ke Rendy untuk dibelikan iPad di Singapura.
Β "Uangnya saya transfer. Saya pesannya iPad 64 GB. Tapi ternyata barangnya salah. Jadi saya tidak jadi beli. Sama Rendy dijual lagi," cerita Anton.
Dengan keterangan saksi tersebut, maka tudingan terdakwa sengaja membeli iPad untuk dijual kembali runtuh sudah. Kesaksian ini juga menunjukan Rendy hanya membeli iPad hanya untuk keperluan pribadi.
"Selama ini kan ada pihak yang menuding kalau mereka sengaja berjualan. Sekarang kami tunjukan paspor dan tiket pesawat mereja bahwa memang mereka sedang liburan ramai-ramai ke Singapura," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Roy Hizzal, usai sidang.
(asp/irw)










































