Pemerintah Proses Permohonan 2.600 Grasi 'Tunggakan'

Pemerintah Proses Permohonan 2.600 Grasi 'Tunggakan'

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 15:40 WIB
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang memproses permohonan 2.600 grasi yang sudah terkatung-katung nasibnya sejak sebelum tahun 2004 lalu. Yang memenuhi persyaratan, grasi akan diberikan bersamaan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia ke-66.

"Ini berkaitan dengan tunggakan grasi yang sejak lama. Ada 2.460 orang. Sejak sebelum 2004 ini terkatung-katung lama.Baru kita melaporkan ke Bapak Presiden. Bapak Presiden minta supaya dipelajari dengan baik, tidak nyalahi sistem, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai mengikuti rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Patrialis memaparkan, para narapidana atau mantan narapidana yang mendapatkan grasi ini adalah meraka yang melakukan perbuatan pidana yang kecil, seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya.

"Ya pidana kecil-kecil saja, ada maling, penghinaan, pencemaran nama baik. Orangnya sekarang sudah nggak tahu ada di mana, orang kasusnya sudah puluhan tahun. Kan itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1950 (tentang grasi)," papar Patrialis.

Menurut Patrialis, dalam UU Nomor 3/50 orang yang mengajukan grasi tanpa dibatasi oleh berapa tahun dia dihukum "Berapa pun hukumannya orang boleh mengajukan grasi. Kalau orang dulu mengajukan grasi orangnya nggak ditahan, Itaman dulu. Sehingga orang, perkara kecil pun mengajukan grasi. Nah sekarang kan nggak. Sekarang minimal 2 tahun baru boleh mengajukan grasi," kata Patrialis.

"Nah karena ini peninggalan yang lama, terkatung-katung, saya tentu menyampaikan kepada Bapak Presiden kondisinya seperti ini. Ya beliau minta saya bersama Mensesneg, tentu di bawah koordinasi Menko Polhukam, koordinasi dengan Jaksa Agung, untuk membicarakan ini," tuturnya.

Selama pemerintahan SBY apakah juga ada yang diproses permohonan grasinya? "O, semua permohonan grasi yang sudah diberikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung cepat, di Pak SBY cepat, gak pernah lama. Karena waktunya kan paling lama 3 bulan. Jadi nggak ada tunggakan kita," jawab Patrialis sembari menambahkan masih akan menghitung jumlah total narapidana yang akan dapat grasi.

Β 


(anw/mad)


Berita Terkait