Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Cherry Ann di PN Boyolali, Selasa (2/8/2011) siang. Jaksa Saptanti Lastari, menyatakan Cerry membawa narkotika golongan I jenis heroin seberat 1.193 gram. Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Cherry dinilai terbukti dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut 20 tahun penjara, perempuan berumur 26 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 8 miliar subsidair satu tahun penjara. Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menimbulkan ketergantungan dan merusak mental generasi muda. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong, ini sangat berat," ujarnya saat dicegat wartawan usai sidang.
Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra menunda persidangan sepekan dengan agenda pembelaan. Majelis hakim juga menjelaskan, terdakwa bisa melakukan pembelaan dengan mewakilkan kepada penasehat hukum maupun melakukan pembelaan sendiri, atau baik dilakukan keduanya.
Seperti diketahui, Cherry Ann ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, 3 April 2011 lalu. Cherry Ann yang turun dari pesawat Air Asia dari Malaysia itu, dari pemeriksaan X-ray petugas Bea dan Cukai, kedapatan membawa heroin seberat 1.193 gram senilai sekitar Rp 2,3 miliar. Hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti barang tersebut adalah heroin.
(mbr/fay)