Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Kasus Cikeusik

Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Kasus Cikeusik

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 15:10 WIB
Jakarta - Para terdakwa kasus Cikeusik mendapat vonis ringan dari pengadilan, yakni hanya sekitar 6 bulan penjara. Terhadap hal ini, jaksa pun memutuskan menerima vonis tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Jaksa sudah terima vonis tersebut. Tidak ada upaya hukum banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rahcmad saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2011).

Noor mengatakan, jaksa memiliki pertimbangan matang terkait keputusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Serang terhadap para terdakwa dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan dari JPU, bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan, karena sesuai dengan bobot perbuatan dari masing-masing para pelakunya, sebagaimana yang terungkap dan diperoleh di persidangan," jelas Noor.

Noor menambahkan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut dinilai sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Dia menegaskan, dalam mengambil keputusan, jaksa selalu mendasarkan pada fakta dan temuan persidangan.

Sedangkan terhadap faktor-faktor sosial yang ada seperti kritikan dan saran yang muncul dari sejumlah pihak maupun LSM HAM agar jaksa mengajukan banding dalam kasus ini, Noor menyatakan hal tersebut ikut menjadi perhatian, namun tidak akan mempengaruhi sikap jaksa.

"Social cultural tetap juga dipertimbangkan, tapi jaksa harus proporsional sesuai dengan fakta persidangan," tandasnya.

Sebelumnya, para terdakwa kasus Cikeusik telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa yang berjumlah 12 orang ini rata-rata mendapat hukuman 6 bulan penjara.

Dani bin Misra, terdakwa yang masih di bawah umur divonis 3 bulan penjara, dari tuntutan jaksa 7 bulan. Sedangkan terdakwa Idris bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari penjara, dari tuntutan jaksa 6 bulan.

Sementara Adam Damini, Ujang bin Sohari dan Endang juga divonis 6 bulan penjara. Mereka dikenai pasal pengeroyokan dan penghasutan. Kemudian, Muhamad bin Syarif dan Kyai Ujang yang disebut sebagai penyebar SMS penyerangan juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal 160 tentang penghasutan.

Insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Peristiwa berdarah itu memakan 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.

Vonis ringan tersebut dikecam sejumlah LSM HAM, salah satunya oleh organisasi HAM Human Rights Watch (HRW). Direktur HRW Untuk Asia, Phil Robertson menyebut vonis tersebut menyedihkan bagi keadilan di Indonesia.

Dia bahkan menyebut dakwaan dan tuntutan jaksa terlalu ringan dan menggelikan, karena jaksa tidak mendakwa para pelaku dengan pasal pembunuhan dan kejahatan-kejahatan serius lainnya. Vonis pengadilan dalam kasus ini dianggap menjadi pesan mengerikan bahwa serangan-serangan terhadap minoritas seperti Ahmadiyah akan dianggap enteng oleh sistem hukum di Indonesia.

(nvc/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini