Terdakwa satu adalah supervisor kantor kas Tamini Square PT BRI, Agus Mulyana. Terdakwa lainnya yang merupakan rekan Agus Mulyana namun bukan pegawai BRI adalah Agus Setiawan, Imam Wahyudi dan Deden Djafar.
βMenjatuhkan 8 tahun penjara kepada terdakwa satu,β ujar Ketua Majelis Hakim, Nanik Indrawati saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Selasa (2/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim juga memvonis para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Atas vonis ini para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut umum.
Kasus ini bermula pada 12 Juli 2010 lalu, saat Agus Mulyana membuatkan rekening untuk Agus Setiawan di BRI Kantor Kas Tamini Square. Berkali-kali Agus Mulyana melakukan transfer fiktif atau Real Time Gross Settlement (RTGS) fiktif tanpa persetujuan pimpinan dalam kurun waktu 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 2 September 2010 yang seolah-olah berasal dari rekening atas Agus Setiawan.
Sejumlah uang dari rekening Agus Setiawan kemudian ditransfer ke rekening perusahaan money changer PT Ayu Masagung di BCA dan Bank Mandiri.Tujuan Agus Mulyana mentransfer sejumlahuang ke PT Ayu adalah untuk ditukarkandalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Euro.
Oleh Agus Setiawan, sebagian uang dollar dan Euro kemudian diambil tunai dan sisanya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Agus Setiawan. Sedangkan sebagian lainnya diambil oleh Iman dan Deden.
Uang dolar dan Euro tersebut kemudian digunakan sebagian untuk mencuci "black dollar" menjadi dolar legal melalui bantuan warga negara Kamerun, Tchikangoua Morel Emmanuel alias Coper. Adapun sebagian lainnya dipakai untuk kerjasama pencairan uang melalui proses warkat deposito dengan Goenarto Harto.
Menurut Jaksa, apa yang dilakukan Agus Mulayana telah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, karena terbukti menyalahgunakanwewenangnya sebagai pejabat negara untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Jaksa menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 13 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 Juta.
(adi/mad)











































