Kadishub DKI: Dengan Sistem Warna, Kendaraan Lebih Mudah Diawasi

Pembatasan Kendaraan

Kadishub DKI: Dengan Sistem Warna, Kendaraan Lebih Mudah Diawasi

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 14:18 WIB
Kadishub DKI: Dengan Sistem Warna, Kendaraan Lebih Mudah Diawasi
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung penuh uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem warna. Sistem ini diyakini tidak sulit. Justru, jika ada yang melanggar, akan lebih mudah terdeteksi.

"Tidak sulitlah, mudah kok. Apalagi jumlah mobil terang dan gelap di Jakarta itu sama banyaknya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada detikcom, Selasa (2/8/2011).

Pada dasarnya, kata Pristono, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro sudah sangat setuju dengan kebijakan ini. Namun, sebelum kebijakan ini diuji coba sebelum SEA Games nanti, terlebih dulu akan dipaparkan ke Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah lakukan kajian dengan Ditlantas Polda Metro. Namun hasil kajian ini masih akan kita paparkan ke gubernur untuk mendengarkan saran dan masukan," katanya.

Paparan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah mendapat masukan dari Gubernur dan mendapatkan respons yang positif saat uji coba pada SEA Games nanti, bukan tidak mungkin segera diterapkan.

Pristono menuturkan, kebijakan ini bukan kebijakan dadakan. "Banyak pertimbangan sebelum melahirkan konsep ini. Salah satunya adalah pengawasannya akan lebih mudah karena kalau mobilnya terang jalan di hari gelap kan mudah terlihat. Dan masyarakat biasa ikut mengawasi, asalkan yang mengawasinya tidak buta warna," ungkap Pristono.

Hari pembatasan kendaraan warna terang dan gelap dilakukan secara bergantian di rute yang selama ini menjadi kawasan 3 in 1 plus Jl HR Rasuna Said. Misalnya, pada hari Senin khusus mobil berwarna gelap yang melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan.

"Dan Selasanya berarti mobil yang terang tidak diperbolehkan melintas," jelasnya.

Pembatasan ini juga hanya dilakukan mulai hari Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, mobil yang berwarna apa pun bebas melintas. "Waktunya juga tidak sepanjang hari, tapi dari pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.30 WIB - 19.30 untuk sore hari," ungkapnya.

Sedang menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, warna kendaraan akan ditentukan melalui kategori warna kendaraan gelap dan terang. Misalnya hitam, abu-abu, biru tua, coklat, masuk dalam kategori warna gelap. Sedangkan untuk warna merah, biru muda, hijau, putih, merah jambu masuk kategori warna terang.

Untuk kendaraan yang memiliki banyak warna atau warna-warni maka warna kendaraan akan ditentukan dengan warna paling dominan, terang atau gelap.

Namun, ada beberapa jenis mobil tertentu yang diperbolehkan untuk masuk ke jalur tersebut yaitu bus angkutan kendaraan umum, ambulans, dinas pemadam kebakaran, mobil dinas polisi, mobil media massa yang memiliki logo.

(lia/nrl)


Berita Terkait