"Secara teoritis memaafkan koruptor itu ada forgive and forget atau forgive and not forget. Forgive and not forget yang terbaik," tutur politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut Gayus, kala itu MPR yang mengusulkan dengan alasan untuk mengembalikan uang negara. "Waktu itu MPR meminta negara memaafkan koruptor karena kondisi keuangan negara sangat jelek. Tapi tidak berjalan dengan baik," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Release and discharge. Zaman tahun 2002 mencoba dilaksanakan tapi tidak berhasil," tutur Gayus.
Namun menurut Gayus saat ini tidak layak dilaksanakan kebijakan itu. "Kalau sekarang dilaksanakan saya tidak setuju," tandasnya.
(van/mad)











































