Pemaafan Koruptor Pernah Dicoba di Era Megawati, Tapi Gagal

Pemaafan Koruptor Pernah Dicoba di Era Megawati, Tapi Gagal

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 13:05 WIB
Jakarta - Kebijakan memaafkan koruptor yang disodorkan Ketua DPR Marzuki Alie ternyata pernah dicoba di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Secara hukum, teori memaafkan koruptor memiliki dasar yang kuat.

"Secara teoritis memaafkan koruptor itu ada forgive and forget atau forgive and not forget. Forgive and not forget yang terbaik," tutur politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Menurut Gayus, kala itu MPR yang mengusulkan dengan alasan untuk mengembalikan uang negara. "Waktu itu MPR meminta negara memaafkan koruptor karena kondisi keuangan negara sangat jelek. Tapi tidak berjalan dengan baik," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsepnya adalah memaafkan koruptor agar kemudian mengembalikan uang negara. Dengan cara ini keuangan negara menjadi lebih stabil.

"Release and discharge. Zaman tahun 2002 mencoba dilaksanakan tapi tidak berhasil," tutur Gayus.

Namun menurut Gayus saat ini tidak layak dilaksanakan kebijakan itu. "Kalau sekarang dilaksanakan saya tidak setuju," tandasnya.

(van/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads