"Ya benar, yang saya dengar ada penggeledahan terkait perkara dugaan koruspi MS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).
Priharsa belum tahu berapa tim yang dikirimkan ke Kemendiknas terkait penggeledahan ini. Ia juga tidak mengetahui apakah tim dari KPK sudah berada di lokasi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan sendiri sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(mok/mad)











































