Lee dibekuk aparat Polsek Kuta pada Rabu (27/7/2011). Saat ditangkap, Lee beraksi membobol ATM Bank Mandiri di depan Puri Naga, Jl Arjuna, Kuta.
Ia berupaya membobol ATM Bank Mandiri bersama dua orang rekannya, yaitu seorang perempuan Wan Y dan Deco yang masih buron.
"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengintaian di TKP," kata Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo di Mapolsek Kuta, Jl Raya Kuta, Selasa (2/8/2011).
Aksi tersangka berhasil diungkap berdasarkan informasi sopir yang mangkal di sekitar ATM Mandiri tersebut.
"Ketika tersangka keluar masuk ATM berulangkali ada sopir yang curiga lapor ke polisi," kata Ganefo.
Ganefoa menambahkan, tersangka melakukan upaya pembobolan AMT dengan profesional. Ia menggunakan beberapa alat untuk merekam data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.
Alat-alat yang dipergunakan untuk membobol, diantaranya sebuah kartu ATM kosong, skimmer, alat perekam tersembunyi (spycam), memori card, pinpad shield, dan laptop.
"Tersangka berusahan memasang alat-alat di sebuah ATM. Tujuan memindahkan data nasabah ke tempat yang sudah dipersiapkan," kata Ganefo.
Rencananya, setelah berhasil memindahkan data nasabah, maka tersangka akan menarik uang dengan menggunakan kartu ATM kosong tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka juga berniat melakukan pembobolan ATM lain di kawasan wisata Kuta. "Ada niat melakukan di tempat lain. Saat ini, tersangka baru memasang alat di ATM Mandiri namun kita sudah antisipasi duluan," kata Ganefo.
Teman perempuan tersangka yang ikut dibekuk tak ditahan karena dinyatakan tak terlibat membobol ATM. Selain itu, polisi belum mendapatkan barang bukti uang hasil pembobolan.
Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kuta. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dan pengerusakan dengan ancaman lima tahun penjara.
(gds/mad)











































