"Dipindahkan ke Alas Roban besok pukul 09.30 WIB," ujar kuasa hukum Agus, Firman Wijaya, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2011).
Firman mengatakan pemindahan tersebut atas permintaan Agus. Firman lalu segera berkoordinasi dengan jaksa KPK untuk bisa mengeksekusi Agus. "Kita sudah koordinasi dengan KPK," ujar Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pertama kali dilontarkan oleh Agus Condro. Akibat 'nyanyian' Agus, puluhan politisi dari Komisi IX tahun 2004 lalu terpaksa mendekam di bui. Termasuk politisi senior PDIP, Panda Nababan.
Agus Condro sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor selama 1 tahun 3 bulan penjara. Baik jaksa maupun kubu Agus tidak ada yang mengajukan banding.
(mok/aan)











































