"Hak konstitusional Marzuki menyampaikan gagasannya. Marzuki tidak dapat dibawa ke Badan Kehormatan DPR, kecuali Marzuki melontarkan kata-kata tidak sopan atau melakukan perbuatan tercela," ujar Ketua DPP PD bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (2/8/2011).
Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan pandangannya. Kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945. Namun Didi tidak mencantumkan pasak kode etik yang disebut dilanggar Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu ia menolak pergantian Marzuki Alie. Menurutnya seorang pemimpin tak bisa diganti karena pendapatnya berbeda dengan mayoritas orang secara umum.
"Akan tampak konyol kalau hanya karena pendapatnya/idenya yang berbeda. Seorang anggota DPR yang kebetulan Ketua DPR harus diminta mundur atau turun," tandasnya.
(van/mad)










































