Karena itulah, ekonom Faisal Basri mendatangi PN Jakpus dalam sidang Dian dan Rendy. Faisal merasa heran dengan munculnya kasus tersebut.
"Mengapa saya ke sini memberi dukungan? Karena kasus ini bisa menimpa saya, anda, atau siapa pun," kata Faisal saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada , Jakarta, Selasa, (2/8/2011).
Faisal yang juga ahli ekonomi Universitas Indonesia ini mengaku sangat kaget dengan kasus ini. Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen yang dijerat kepada mereka terlalu berlebihan. Karena semangat UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen dari ulah produsen yang mempunyai kekuatan besar.
"UU ini tujuannya melindungi konsumen karena hubungan produsen dan konsumen asimetris. Produsen itu perusahan besar. Konsumen itu punya kedaulatan konsumen. Ini yang harus ditegakkan," ungkap Faisal.
Namun, tindakan polisi yang mengangkap Dian dan Rendy dinilai menyalahi semangat UU Perlindungan Konsumen tersebut. Karena masih banyak produsen yang jelas-jelas melanggar di depan mata tapi didiamkan. Terkait sangkaan buku manual tidak berbahasa Indonesia, seharusnya polisi tidak menafsirkan secara kaku.
"Produsen yang di depan mata, nyata melanggar tidak ditindak. Hukum itu tidak diinterpreatisakan kaku. Tidak ada manual, tapi di website kan ada. Pemahaman arti manual book harus diperhatikan," tuntas Faisal yang mengenakan batik warna cokelat gelap ini.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(asp/mad)











































