"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).
Selain Bundra, KPK akan memeriksa dua anggota DPRD Seluma dalam perkara yang sama. Mereka adalah Zainal Arifin dab Lasim Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bupati Seluma yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Bengkulu, Murman Effendi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Murman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Murman diduga terlibat memberikan cek pelawat kepada 30 anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Cek itu diberikan untuk memuluskan peraturan daerah. Cek yang disangka sebagai suap itu sekaligus dimaksudkan untuk memuluskan penambahan pagu anggaran proyek dari Rp 350 miliar menjadi Rp 385 miliar dengan total 26 paket.
(mok/aan)











































