"Pelaku berusia 23, korban 19," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Firman pada detikcom, Selasa (2/8/2011).
Menurut Firman, KI merupakan mahasiswa sebuah institut bisnis swasta di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KI masih diperiksa terus. Akan kita panggil (temannya). Sedangkan mengenai penyebaran (foto) masih kita dalami terus," jelasnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 26 Juli malam. Saat itu PT, KI, dan sejumlah rekannya melakukan karaoke bersama. Acara santai ini diisi dengan minum minuman keras. Diduga karena mabuk, pelaku memperkosa korban yang juga teler, diduga karena dicekoki pelaku. Peristiwa ini baru dilaporkan pada Jumat 29 Juli.
KI kini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Polisi menjeratnya dengan pasal 286 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara.
(gus/nrl)










































