"Pengelola karaoke harus menjelaskan. Karena aturannya anak kecil dan di bawah umur tidak boleh mengkonsumsi miras. Kenapa dia bisa mendapatkan," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait saat dihubungi detikcom, Selasa (2/8/2011).
Polisi menyatakan, KI yang masih berusia 15 tahun memperkosa temannya yang lebih tua 2 tahun, PT saat sedang berkaraoke di mal itu. Namun diduga karena pengaruh minuman keras, pelaku nekat melakukan pemerkosaan. Peristiwa tanggal 26 Juli malam ini baru dilaporkan pada Jumat 29 Juli.
"Tapi polisi bagaimana pun harus bijak menangani. Karena korban dan tersangka sama-sama masih remaja. Bukan seperti memeriksa kasus pidana umum lainnya, karena ini masih remaja," tandasnya.
Dia pun menyatakan prihatin, karena selain memperkosa, tersangka masih sempat memotret adegan perkosaan. Lalu foto tersebut disebar lewat perangkat BlackBerry.
"Inilah yang membuat riskan. Dia (tersangka) korban lingkungannya. Sebaliknya, dia juga bisa kena pasal pornografi, pemerkosaan," tukas Arist Merdeka.
KI kini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Polisi menjeratnya dengan pasal 286 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara.
(Ari/lrn)











































