"Kita lihat nanti, kita lihat kemungkinan-kemungkinan. Bisa juga dilakukan jika itu perlu untuk dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firman saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2011).
Sebelumnya, polisi menangkap seorang remaja KI (15) atas dugaan perkosaan saat tengah berkaraoke di Mal Sency. KI diduga memperkosa temannya, PT (17), saat mereka tengah menyanyi bersama di mal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KI kini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Polisi menjeratnya dengan pasal 286 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara.
(fiq/lrn)










































