Kejaksaan Belum Bersikap atas Putusan Kasasi Prita

Kejaksaan Belum Bersikap atas Putusan Kasasi Prita

- detikNews
Senin, 01 Agu 2011 19:02 WIB
Jakarta - Hingga saat ini, Kejaksaan belum juga menetapkan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Prita Mulyasari dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kejaksaan masih melakukan pendalaman secara menyeluruh dan tak ingin terburu-buru mengambil sikap.

"Kita ingin memutuskan apa yang terbaik yang bisa kita lakukan agar tidak kembali menimbulkan pro-kontra," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2011).

Chairul menerangkan, pendalaman yang dilakukan jaksa tidak memiliki batas waktu tertentu. Namun, Chairul memastikan jaksa tengah berupaya mengambil sikap yang diharapkan tidak kembali mencederai rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun terlihat kok sepertinya kinerja jaksa lama, itu karena memang kami sedang mencermati secara mendalam dari sisi yuridis maupun sosiologis. Kami mencoba untuk melihat dari segi itu, agar nantinya saat kami mengambil keputusan, masyarakat tidak tercederai lagi," jelasnya.

Terlebih sebelumnya muncul beragam kritikan dan pendapat bahwa jaksa terlalu terburu-buru dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Prita di PN Tangerang. "Nah, kami tidak mau ini terulang. Saat itu mungkin kami terlalu formalistik dan legalistik," ucap Chairul.

Dikatakan Chairul, mengingat perkara Prita ini dianggap penting dan sangat menarik perhatian masyarakat, maka pihaknya terus melaporkan perkembangan pendalaman kepada pimpinan Kejaksaan. Intinya, lanjut dia, jaksa sekarang berusaha melihat dari berbagai aspek.

"Kami mempelajari dan membaca seluruh isi putusan dan pertimbangan hukumnya. Semua akan dicermati secara mendalam," tuturnya.

"Kami meminta kepada masyarakat, semua pihak, kita semua sabar saja. Yang jelas, Kejaksaan tengah mempelajari secara keseluruhan isi putusan tersebut, sehingga nantinya kami dapat memutuskan suatu sikap yang bisa mengakomodir kepentingan hukum dan juga ibu Prita," tukas Chairul.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa atas putusan PN Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni International. Dalam putusan tersebut, MA memvonis Prita dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.

Prita tidak perlu menjalani masa tahanannya di penjara, jika dalam jangka waktu 1 tahun dia tidak kembali terlibat pidana. Namun atas vonis tersebut, Prita tetap merasa keberatan dan tidak puas. Dengan didampingi pengacaranya, OC Kaligis, Prita mendaftarkan Peninjauan Kembali ke PN Tangerang, siang tadi.

(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini