Pemprov Riau Temukan Penyimpangan Rp 7 M di Sekwan DPRD Riau

Pemprov Riau Temukan Penyimpangan Rp 7 M di Sekwan DPRD Riau

- detikNews
Senin, 01 Agu 2011 17:31 WIB
Pekanbaru - Tim Inspektorat Pemprov Riau menemukan dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau senilai Rp 7 miliar. Pejabat Sekwan diminta untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Menurut sumber detikcom, Senin (1/8/2011) hal itu tertuang dalam surat dari Gubernur Riau Rusli Zaenal. Surat tersebut berkop lambang Garuda Pancasila dengan tulisan Gubernur Riau dengan nomor surat 700/IP/76.10. Surat ini bersifat rahasia dan terdiri dari 3 lembar yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Riau, Akmal JS dan mantan Sekwan, Nazief Soesila Dharma. Mereka diminta untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut.
 
Dana Rp 7 miliar itu merupakan akumulasi dari tahun anggaran 2007 lalu. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu merupakan Uang Persediaan (UP). Pihak inspektorat menilai dana sebesar Rp 7 miliar itu untuk membiayai pengeluaran yang tidak ada alokasi anggarannya dalam Dukumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Surat Gubernur Riau itu dikeluarkan pada 26 April 2011. Nazief belum bisa mempertanggungjawabkan dana anggaran tahun 2007-2010 sebesar Rp 4,6 miliar.
 
Dana tersebut teridiri dari adanya pinjaman dana ke pihak ketiga yang terdiri dari jumlah pokok pinjaman beserta bunga sebesar Rp 3,1 miliar. Ada lagi utang kegiatan tahun anggaran 2009 yang dibayar dengan dana kegiatan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
 
Sedangkan tanggung jawab Sekwan Akmal JS yang masih menjabat sampai saat ini, sebesar Rp 1,3 miliar. Dana itu terdiri dari panjar kas bon periode 15 Mei-Desember 2010 sebesar Rp 1,1 miliar. Ada lagi dana pajak atas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2010 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 111.454.155.
 
Ada lagi pinjaman 15 anggota DPRD Riau sebesar Rp 783 juta yang merupakan pinjaman dalam kurun waktu tahun 2005-2010. Dalam surat Gubernur Riau itu juga tertuliskan ada kekurangan Rp 320 juta yang sama sekali tidak jelas pertanggungjawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu dalam surat tersebut, Gubernur Riau Rusli Zainal memerintahkan kepada mantan Sekwan Nazief (kini menjabat Kepala Badan Pustaka Riau) untuk segera mempertanggungjawabkan dana negara tersebut. Begitu juga kepada Akmal JS yang masih menjabat saat ini untuk mengembalikan keuangan tersebut ke kas daerah.

Sementara itu, kedua pejabat ini, beberapa kali dihubungi detikcom, Senin (1/8/2011) ponselnya tidak pernah aktif.

(cha/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini