Terbukti Korupsi, Dua Pimpinan BRI Divonis 16 dan 6 tahun

Terbukti Korupsi, Dua Pimpinan BRI Divonis 16 dan 6 tahun

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 18:45 WIB
Jakarta - Pupus sudah harapan Agus Riyanto, mantan Kepala BRI Cabang Pembantu Tanah Abang dan Deden Gumilar, mantan Kepala BRI Cabang Atrium Senen untuk lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak pledoi kedua terdakwa pembobol BRI itu. Agus dihukum 6 tahun penjara dan Deden divonis 16 tahun penjara.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/6/2004). Kedua terdakwa pun menyatakan banding atas putusan hakim. Ketua Majelis Hakim Sudrajat Dimyati yang menyidangkan Agus, selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara juga mengharuskan Agus membayar uang pengganti sekitar Rp 2 miliar. Selain membayar uang pengganti dia juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara. JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya Andi Simangunsong langsung menyatakan bandingSementara, dalam sidang majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Suripto juga memvonis mantan Kepala BRI Cabang Segitiga Senen, Deden Gumilar dengan hukuman 16 tahun penjara.Terdakwa Deden Gumilar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Tatang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.Atas putusan tersebut, pihak JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Akan tetapi, kuasa hukum terdakwa, Amir Aziz, langsung menyatakan banding. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads