"(Motif) Belum nanti tunggu hasil pemeriksaan," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011).
Anton mengatakan, Mindo saat ini telah ditahan di Bareskrim mabes Polri. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, istri AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan hilang dari rumahnya. Pihak kepolisian akhirnya menemukan Putri Mega Umbo (25) dalam kondisi tewas dibuang di semak belukar di kawasan pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Kondisi korban sangat mengenaskan dengan leher digorok benda tajam. Sedangkan anak korban yang berusia 3 tahun masih sempat ditahan pembantu korban dan pacarnya. Pembantu korban ditangkap pihak Kepolisian di salah satu hotel di Batam. Dari pembantu dan pacarnya itu diketahui bahwa pembunuhan itu melibatkan Satpam.
(nal/nal)










































