"Bisa saja oleh partainya, karena UU mengatur kader partai pemenang pemilu sebagai Ketua DPR. Orangnya penugasan partainya, keputusan mengganti Ketua DPR dari parpol atau kalau ada keputusan BK DPR dan keputusan hukum," ujar Tjahjo.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi dorongan agar Ketua DPR diganti. Hal ini disampaikan saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada anggota DPR yang sudah terganggu ya biasanya disampaikan terbuka di paripurna atau resmi disampaikan melalui BK DPR. Kalau ada anggota fraksi DPR yang sudah terganggu silahkan saja gunakan hak-haknya,"tuturnya.
Namun Tjahjo belum merasa dirugikan dengan pernyataan Marzuki yang ingin membubarkan KPK. Ia memandang pernyataan Marzuki masih dalam tataran statement politis.
"Sebagai anggota DPR saya menganggap pernyataan tersebut disampaikan Pak Marzuki sebagai pimpinan parpol yang anggota DPR dan politisi saja. Saya sih belum merasa terganggu," tegasnya.
(van/lh)











































