Sudah 4 Kali Sidang Soal Sebutan Anak PKI, Ruhut Tetap Mangkir

Sudah 4 Kali Sidang Soal Sebutan Anak PKI, Ruhut Tetap Mangkir

- detikNews
Senin, 01 Agu 2011 15:40 WIB
Sudah 4 Kali Sidang Soal Sebutan Anak PKI, Ruhut Tetap Mangkir
Jakarta - Ruhut Sitompul kembali mangkir dari sidang lanjutan gugatan perdata terkait ucapannya "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI". Dalam sidang keempat ini, saksi ahli yang dihadirkan makin membuat posisi politisi Partai Demokrat itu kian terpojok.

Ahli sejarah dari LIPI Asvi Warman Adam mengatakan, kata-kata PKI yang disebut
oleh Ruhut terkait pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional sangat kasar.

"Istilah PKI itu merupakan suatu tingkatan kata yang paling kasar bila itu diletakkan pada individu atau kelompok. Makna PKI bisa berarti pengkhianat negara, pelacur, kafir, dan anti Tuhan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Asvi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (1/8/2011).

Menurut Asvi, makna PKI saat ini memang tidak terlalu berdampak besar seperti
pada era Orde Baru. Namun tetap saja, di mata masyarakat, kata PKI masih
berkonotasi negatif.

"Memang sekarang tidak seketat dulu pada masa Orba syarat untuk mengabdi kepada
pemerintahan harus tidak boleh terkait dengan PKI tapi kenyataannya jika
sekarang ada pernikahan lalu ketahuan satu dari mempelai pernah terkait dengan
PKI maka bisa dibatalkan nikahnya. Artinya istilah PKI masih melekat negatif,"
kata Asvi.

Untuk sidang kali ini hanya menghadirkan satu saksi ahli dari pihak penggugat.
Sidang akan oleh Ketua Majelis Hakim Pramoedana Kusumaatmaja akan dilanjutkan
Senin 8 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Hingga sidang
keempat ini, Ruhut hanya selalu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ruhut digugat Rp 62 miliar oleh Tegur karena menyebutkan siapa yang tidak
mendukung gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto, adalah anak Partai
Komunis Indonesia (PKI). Tegur menuntut Ruhut untuk membayar denda materiil Rp
1.000 dan immateril Rp 62 miliar.
(ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini