Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah Terganjal Administrasi

Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah Terganjal Administrasi

- detikNews
Senin, 01 Agu 2011 15:36 WIB
Jakarta - Rencana pemeriksaan 9 kepala daerah oleh Kejaksaan Agung terganjal administrasi dalam proses mendapatkan persetujuan dari Presiden SBY. Akibatnya, proses hukum belum bisa dilakukan.

"Untuk izin pemeriksaan kepala daerah telah lebih dari 150 orang yang telah dikeluarkan izinnya dari Presiden SBY untuk diproses secara hukum. Bila ada diberitakan ada 9 nama yang belum diproses, nanti kita lihat berkasnya ada dimana," kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha.

Hal tersebut dia katakan di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julian memaparkan, sebelum sampai di meja kerja Presiden, berkas-berkas permohonan persetujuan pemeriksaan terhadap kepala daerah diperiksa terlebih dahulu oleh Sekretaris Kabinet. Jika dianggap sudah lengkap, baru disampaikan kepada Presiden.

"Sebelum sampai di meja Presiden, dipelajari oleh Seskab dan Sekretariat Negara. Jadi tentu mungkin ada hal-hal lain yang sifatnya administratif," papar Julian.

"Bilamana itu telah sampai di meja Presiden, dipastikan tidak akan lebih dari dua hari berkas tersebut sudah dikembalikan dan sampai ke pihak yang memang membutuhkan izin Presiden," Julian menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, permohonan izin pemeriksaan terhadap 9 kepala daerah yang belum diajukan Kejaksaan ke Presiden. Alasannya, masih dilakukan pengkajian mendalam atas kasus korupsi 9 kepala daerah tersebut.

(anw/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini