"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," ujar jaksa Uung Abdul Syakur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011).
JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jaksa membantah dakwaannya tak jelas, karena menurutnya dakwaan telah diuraikan secara cermat dan runtut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang harus dihadapi Gayus dalam satu dakwaan memang cukup banyak. Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat perkara sekaligus terhadap Pegawai Ditjen Pajak itu.
Yang pertama soal penerimaan uang dari PT Metropolitan Retailmart, PT Bumi Resources, PT Arutmin dan PT KPC. Yang kedua soal penerimaan gratifikasi sebesar Rp 74 miliar, lalu ada kasus pencucian uang dan penyuapan kepada bekas Karutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya tidak mengerti, sebagian besar dari yang diceritakan JPU bukan yang saya alami, tidak saya pahami," kata Gayus pada persidangan sebelumnya, Senin (25/7).
(adi/her)











































