"Penekannya BLU TransJakarta agar memperketat kontrol terhadap operator. BLU itu kan regulator, yang menjalankan operator. BLU harus memperketat kontrol termasuk soal pemeliharaan dan hal-hal yang kerusakan itu kan bisa diantisipasi kalau pemeliharaan itu jalan," ujar Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans) Darmaningtyas ketika berbincang dengan detikcom, Senin (1/8/2011).
Dia menambahkan, alasan perawatan itu menjadi hal yang paling masuk akal karena dari segi usia armada, bus TransJakarta yang paling tua pada Koridor I saja usianya baru 7 tahun. Sedangkan Koridor II-X itu masih sangat muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, BLU bisa mengawasi dan mengontrol SOP pemeliharaan bus-bus yang dioperasikan operator. Kalau melanggar, BLU bisa memberikan sanksi.
"BLU TransJ menerapkan sanksi pada operator-operator yang lalai di dalam perawatan. Operator itu ada rangkingnya, mana saja yang sering mogok atau terbakar. Yang rangkingnya paling merah diberi sanksi," jelasnya.
Namun konsekuensinya, hak operator juga harus dipenuhi. Hak operator yaitu pembayaran secara rutin atas terpenuhinya kilometer minimal atas bus-bus yang dioperasikan.
"Maka BLU bisa menerapkan sanksi," jelasnya.
Selain perawatan, satu faktor lagi yang harus dijaga yaitu kualitas gas. Hal ini berkaitan dengan penyuplai gas yaitu Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Kualitas gas juga harus dijaga, karena kualitas gas ini juga banyak dikeluhkan para konsumen. Bisa juga kebakaran disebabkan kualitas gas yang buruk sehingga menggerogoti mesin sehingga mesin sangat rentan (terbakar)," tandas Darmaningtyas.
(nwk/nrl)











































