Prita tiba di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (1/8/2011). Sebelumnya MA telah memvonis 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun kepadanya setelah jaksa mengajukan kasasi ke MA.
"Ada inkonsistensi dua produk yang saling saling bertentangan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," ujar kuasa hukumnya, OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang berpegangan pada MA saat putusan perdata hakim agungnya Harifin Tumpa. Dalam putusannya, di sana disebutkan bahwa Prita hanya melakukan curhat, bukan pencemaran nama baik. Putusan bebas tidak bisa dilakukan PK," ujarnya.
Prita Mulyasari yang ditemani oleh suaminya Andi Nugroho menjelaskan kenapa dirinya melakukan PK. Dia ingin menghapus status terpidana di dalam hidupnya.
"Meski masa percobaan, saya tidak bisa terima. Karena status terpidana kan seumur hidup," katanya.
Prita menjelaskan dari sejak putusan kasasi diterima, dia belum merasakan puas atas putusan tersebut. "Saat itu salah satu yang terbaik dari yang terburuk, yang saya katakan. Yang terburuknya ya soal terpidana ini. Kenapa harus awal puasa melakukan PK. Ini kebetulan saja," kata Prita yang mengenakan baju warna cokelat.
(fay/nrl)











































