"Karena muncul trust. Saya kenal karakter dia. Ini masalah trust. Saya percaya saja," ujar Robertus dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011).
Robertus menyebut uang sebesar itu telah dikembalikan oleh Gayus. Robertus pun percaya uang itu digunakan Gayus untuk membeli rumah di Kelapa Gading Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksian sebelumnya, Gayus juga mengakui bahwa uang itu merupakan uang pinjaman dari Robertus. Uang tersebut ia pergunakan untuk menambah biaya pembelian rumah senilai Rp 3 miliar.
"Pak saya mau beli rumah, tapi uangnya kurang, kalau dibolehkan saya mau pinjam. Saya bilang mau pinjam Rp 900 juta, nanti saya kembalikan Rp 1 miliar," kata Gayus dalam persidangan sebelumnya, Senin (18/7/2011).
Menurut Jaksa Penuntut Umum uang senilai Rp 925 juta itu merupakan suap dari Robertus untuk mempengaruhi Gayus agar banding PT Metropolitan dikabulkan Hakim Pengadilan Pajak. JPU mendakwa Roberto dengan pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 UU no 31tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(adi/irw)











































