"Yang dijaring KY baru ada 18 nama calon hakim agung. Padahal mestinya menyerahkan 30 nama calon hakim agung, tiga kali lipat calon yang diperlukan," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Menurut Priyo, KY sudah menjelaskan belum mampu mengirim 30 nama calon hakim agung. Karena itu DPR menerima saja 30 nama yang sudah disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR pun akan segera melakukan fit and proper test terhadap usulan KY tersebut. Untuk diambil 6 hakim agung dan menyisakan 4 kursi lainnya.
"Menugaskan Komisi III DPR segera melakukan mekanisme fit and proper test. Dengan 18 calon tersebut maka DPR hanya akan memilih 6 calon hakim agung. Jadi praktis tersisa ada empat kursi hakim agung yang lowong dan DPR sudah meminta KY untuk menyeleksi calon hakim agung untuk mengisi kursi yang lowong," tegasnya.
(van/her)











































