"Pemusnahan ini sebagai salah satu cara untuk menutup penyalahgunaan barang bukti," kata Direktur Pemberantasan Narkotika Alami, Brigjen Pol Benny J Mamoto, di selapemusnahan barang bukti di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (1/8/2011).
Dua ratus ribuan butir pil ekstasi itu disita dari tersangka atas nama Beong yang ditangkap di Komplek perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, 15 Juli 2011 lalu. Pada kesempatan sama juga dimusnahkan 310,61 gram shabu, 1.958 gram methafetamine, serbuk merah, putih, cokelat kehitaman 17.103 gram, 2 liter cairan Acetone dan 3 liter cairan Toluene.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus ekstasi di Sentul, pada 11 Juli 2011 BNN menangkap YF alias A di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng. YF tertangkap tangan membawa benda kristal yang diduga narkotika dengan berat kotor 97,36 gram.
Selain itu, dari gelar kasus terdapat salah seorang perempuan berinisial Si yang ditangkap di Jl Kartini II, Jakarta Pusat. Dia kedapatan menguasai dan menyimpan prekusor (bahan baku) narkotika di rumahnya.
Kepada wartawan, Si mengaku tidak tahu menahu soal barang yang ditemukan petugas BNN di kediamannya itu.
"Itu punya suami saya. Dia cuma bilang titip 3 hari, saya sendiri enggak tahu isinya apa. Tahu-tahunya sudah ditangkap," tutur Si.
(ahy/lh)










































