"Masyarakat Langkat masih menghormati saya. Mereka itu tidak pernah percaya saya melakukan korupsi. Saya tidak pernah memerintahkan kepada staf saya untuk mengadakan pungli atau proyek," kata Syamsul.
Hal ini disampaikan Syamsul dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buyung Ritonga ini agak dendam pada saya. Pernah satu kali kepala Inspektorat minta data padanya tapi tak dikasih. Saya bilang padanya, Kau jangan macem-macem, nanti kau kubikin susah," kata Syamsul yang menghadiri persidangan dengan bantuan kursi roda.
Namun demikian, Syamsul mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati.
"Saya mohon putusan yang tidak terlalu berat. Sebagai pemimpin saya pasti bertanggungjawab dan siap mengambil risiko," kata Syamsul.
Syamsul Arifin sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Syamsul terbukti bersalah dalam penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat, Sumut.
(adi/aan)










































