Minim Bukti, KPK Belum Panggil Rini dan Laks

Minim Bukti, KPK Belum Panggil Rini dan Laks

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 17:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Menperindag Rini MS Soewandi dan Menneg BUMN Laksamana Sukardi terkait kasus gula ilegal dan penjualan kapal tanker. Sebab buktinya masih minim.Demikian penjelasan wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas usai menemui demonstran di halaman Gedung KPK jalan Veteran Jakarta Pusat, Senin (28/6/2004). "Belum ada pemanggilan. Kita masih menerima laporan dari masyarakat dan bukti yang cukup. Sehingga kalau ada tanya jawab itu ada buktinya. Tidak mungkin memanggil menteri cuma ha-ha hi-hi. Nanti malah diketawain. Apalagi menteri orang yang sibuk. Jadi intinya kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, baik Rini maupun Laksamana," kata Erry.Erry menjelaskan, dalam kasus penjualan kapal tanker Pertamina dan gula ilegal, KPK tetap menerima pengaduan masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi.Namun Erry mengingatkan, minimal harus ada dua elemen yang dilanggar. Misalnya pelanggaran hukum berupa pelanggaran pidana atau pelanggaran yang mengandung unsur menguntungkan diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian negara.Untuk kasus penjualan tanker Pertamina, Erry mengaku pihaknya sudah memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim dan Direktur Utama yang baru Ariffi Nawawi. Namun Erry tidak mau menjelaskan hasil pertemuan tersebut, apakah sudah mengandung unsur pidana atau belum.KPK, lanjut Erry, siap melaporkan kinerja awal Juli mendatang. KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada publik memang seharusnya melaporkan kinerja tiap semesternya. "Isya Allah tanggal 1 atau 2 bulan Juli akan kami laporkan ke publik tentang progress report KPK," katanya. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads