"Kalau pejabat berbeda pendapat lalu diadili maka ke depan pejabat tidak akan berani menyampaikan ide selain hal normal sesuai dengan aturan. Kalau itu semua paham, justru yang berbeda itu kita buka ke ruang publik untuk didiskusikan. Itulah yang saya prihatin, para penggagas demokrasi manakala kita berbeda pendapat diadili dihukum bukan diajak diskusi," ujar Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (1/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini gagasan. Marzuki Alie tidak punya kewenangan untuk membubarkan KPK, Marzuki Alie tidak bisa memaafkan koruptor. Ada klausul andaikata tidak kredibel. Jadi judul berita di media itu sangat menyesatkan. Saya ini punya komitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Kalau tidak silahkan tanyakan kepada Pak Busyro Muqoddas," keluhnya.
Menurutnya ide itu dilempar agar KPK membenahi diri. Terutama membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.
"Untuk mereka-mereka ini sebaiknya dinonaktifkan biarkan komite etik bekerja. Artinya kalau ini terbukti, kan kasihan KPK menjadi institusi yang tidak kredibel," paparnya.
Mengenai memaafkan koruptor, ia tahu ide tersebut melanggar hukum. Namun sebagai ide, ia berharap tak langsung dihakimi.
"Kita tahu banyak aset recovery perlu dilakukan. Uang sudah banyak di luar. Orang sudah banyak ditugaskan, waktu sudah banyak juga dibuang. Ada dari BLBI sampai Century apa ada uang kita kembali? Apa ada solusi supaya tidak seperti itu terus? Itu memang usulan melanggar hukum tapi perlu dipikirkan intinya itu uang kembali dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," tandasnya.
(van/mpr)











































