"Usulan pembubaran KPK oleh Ketua DPR Marzuki Alie merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK. Karenanya, legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945,"ujar Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Menurut Lukman, saat ini semua pihak seharusnya mendorong penguatan KPK. Karena masih banyak praktik korupsi di Indonesia. Melemahkan KPK sama saja tidak pro pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerakan pelemahan KPK saat ini kian nyata. Pihak yang melemahkan KPK terus melancarkan aksi mematahkan sendi-sendi KPK hingga lumpuh.
"Intensitas dan eskalasi pihak-pihak tertentu untuk mengubur KPK kini terasa kian besar dan dilakukan dengan berbagai cara. Para koruptor dan pihak-pihak lain yang terusik dengan keberadaan KPK itu terus saja mencoba mengamputasi kewenangan KPK dalam UU. Lalu mereka mendiskreditkan para pimpinan dan staf KPK. Kini institusi KPK itu sendiri yang hendak dibubarkan," terangnya.
Karena itu MPR terus mendorong penguatan KPK. "MPR akan manfaatkan momentum adanya rencana mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperkuat eksistensi KPK. Lembaga ini harus dipermanenkan. Dikokohkan keberadaannya dalam konstitusi, sehingga tak bisa direduksi kewenangannya dan tak bisa dihilangkan eksistensinya oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU,"tandasnya.
(van/her)











































