Usut Peranan Nazaruddin, KPK Akan Periksa Kabag Banggar DPR

Usut Peranan Nazaruddin, KPK Akan Periksa Kabag Banggar DPR

- detikNews
Senin, 01 Agu 2011 09:48 WIB
Usut Peranan Nazaruddin, KPK Akan Periksa Kabag Banggar DPR
Jakarta - Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag Banggar DPR Nurul Faiziah. Nurul akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.

"Hari ini KPK memanggil Kabag di Sekretariat Banggar DPR, Nurul Faiziah sebagai saksi di kasus Wisma Atlet untuk tersangka MN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011).

Hingga pukul 09.30 WIB, Nurul belum tiba di Gedung KPK. Nurul sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 21 Juli 2011. Namun Nurul tidak hadir dengan alasan pekerjaannya yang menumpuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaitan Banggar DPR dengan kasus suap Wisma Atlet sudah mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Bahkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang, Rabu 20 Juli 2011 disebutkan secara terang-terangan adanya rumusan alokasi aliran dana ke DPR.

Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

"Persentase pembagian fee yaitu Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPn dan PPh dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR-RI dan 9 persen untuk grup Permai," papar Agus.

Tidak diungkap jatah 5 persen yang dimaksud itu untuk siapa. Tidak diungkap juga dari nilai berapa persentase itu dialokasikan.

Pada tanggal 12 Agustus 2010, Wafid Muharam selaku Sesmenpora mengeluarkan SK pemberian bantuan Rp 199,63 miliar untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet. Uang ini untuk menunjang pembangunan wisma.

Singkat cerita, PT DGI akhirnya terpilih menjadi pemenang tender tersebut. Diputuskan proyek itu senilai Rp 191,67 miliar.

"PT DGI memperoleh pembayaran uang muka tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 33,8 miliar," ujar jaksa lainnya, Hardarbeni Sayekti.

(aan/nrl)


Berita Terkait