Awal mula kasus ini berawal dari tahun 2006. Saat itu, adik Hadi tak kunjung mendapatkan momongan setelah dua tahun menikah. Lalu, muncullah ide untuk mengadopsi Fadhillah sebagai anak angkat. Surat perjanjian adopsi pun dibuat.
"Dulu, adik saya tidak kunjung dikaruniai anak. Lalu dia mengadopsi anak saya sebagai 'pancingan'. 3 Tahun mengasuh Fadhillah, adik saya akhirnya punya anak," tutur Hadi seperti ditirukan kuasa hukumnya, Marlonsius Sihaloho, saat berincang-bincang dengan detikcom, Senin, (1/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, ikatan perkawinan sang adik dikabarkan retak. Hadi pun berusaha untuk kembali mengambil Fadhillah, namun tidak diperkenankan tanpa alasan yang jelas.
โPadahal, dalam surat adopsi tertulis bahwa tetap menjaga hubungan baik dan tidak mempersulit hubungan antara anak kandung dengan orang tua (ayah dan ibu kandung) demi kelangsungan masa depan anak tersebut menjadi lebih baik,โ beber Marlon.
Akhirnya setelah 5 tahun menunggu, Hadi pun hilang kesabaran. Hadi kemudian meminta pembatalan adopsi ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kini, kasus tersebut disidangkan untuk umum di PN Depok dan telah memasuki persidangan ke dua.
Dia berharap, nurani hakim terketuk dan membatalkan adopsi tersebut. "Klien saya berharap PN Depok dapat membatalkan hak pengasuhan anak tersebut atau mengembalikan hak pengasuhan anak ke orang tua kandung," tuntas Marlon.
(asp/mad)










































