"Yang berhak memaafkan Allah SWT, bukan manusia. Kejahatan korupsi itu yang dirugikan bukan hanya saya, anda atau 3-4 orang saja, tapi seluruh bangsa," kata Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani, kepada detikcom, Minggu (31/7/2011).
Menurut Malik, usulan agar koruptor dimaafkan adalah sangat tidak proporsional, sebab korupsi berbahaya bagi keberlangsungan negara. Memberikan toleransi sedikit pun pada koruptor merupakan tindakan atau usulan yang sangat tidak pada tempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi justru perang terhadap korupsi itu wajib untuk digencarkan. Kita perlu berpikir lagi bagaimana memperberat hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dikatakan sebagai dikatakan extraordinary crime," lanjut Malik.
Malik melihat pemberantasan korupsi di Indonesia ini masih setengah hati. Terbukti, korupsi makin merajalela meski ratusan orang sudah dijebloskan ke penjara. Proses pengadilan kasus korupsi yang berjalan di Indonesia belum membuat pelakunya jera.
"Saya lihat bangsa ini makin simpang siur dalam memahami extraordinary crime. Penegak hukum dan
politikus seperti Pak Marzuki memahaminya bahwa kejahatan itu perlu diistimewakan dan diberi maaf. Kalaupun nanti dijebloskan ke penjara diberi fasilitas khusus," sindir Malik.
Sedikit bercerita zaman Nabi Muhammad, Malik mengatakan, pernah Nabi tidak memimpin salat jenazah pengikutnya yang pernah menggelapkan harta rampasan perang. Hal itu dilakukan nabi sebagai bentuk hukuman. Namun, Muhammad tetap memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan salat jenazah.
"Pada waktu itu, tidak disalati oleh Nabi adalah hukuman yang luar biasa," ucap Malik.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.
Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.
(irw/nrl)











































