Usul KPK Dibubarkan, Marzuki Akan Diadukan ke BK DPR

Usul KPK Dibubarkan, Marzuki Akan Diadukan ke BK DPR

- detikNews
Minggu, 31 Jul 2011 12:14 WIB
Usul KPK Dibubarkan, Marzuki Akan Diadukan ke BK DPR
Jakarta - Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie agar KPK dibubarkan berbuntut panjang. Marzuki akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena dinilai telah melanggar kode etik DPR.

"Kita melihat terjadinya pelanggaran kode etik pasal 3 ayat 5 bahwa anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan pernyataan yang melanggar pandangan atau norma yang berlaku di masyarakat," kata Habiburokhman dari Serikat Pegacara Rakyat, Minggu (31/7/2011).

Menurut Habiburokhman, Marzuki akan dilaporkan ke BK pada Senin (1/8), pukul 13.00 WIB. Pernyataan Marzuki sangat bertentangan dengan Undang-undang. KPK jelas merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang dibentuk sesuai amanat UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, kalaupun di antara pimpinan KPK bersalah, tidak seharusnya kesalahan itu dibebankan kepada KPK sebagai institusi. Ia meminta Marzuki melihat ke dalam Partai Demokrat sendiri.

"Nazaruddin bersalah, tapi Partai Demokrat apa bisa dibubarkan? Logika itu seharusnya juga dia terapkan kepada KPK. Sampai saat ini, KPK juga institusi yang paling berhasil dalam memberantas korupsi," katanya.

Dikatakan Habiburokhman, ucapan Marzuki bukan dilakukan tanpa sengaja. Ia menduga tindakan Marzuki itu sebagai salah satu bagian dari serangan balik terhadap pemberantasan korupsi di DPR.

"Kita akan melaporkan Marzuki ke BK DPR. Kalau dalam waktu satu minggu ucapan itu tidak dicabut, maka kami sudah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.

Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.

(irw/nrl)


Berita Terkait