Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, kegiatan ibadah seperti tabligh akbar yang digelar di jalanan berpotenti menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Karena fasilitas jalan umum merupakan hak masyarakat lainnya.
"Kita tidak melarang, kita ingin kegiatan yang dapat mengganggu arus lalin atau fasilitas umum seperti jalan raya, jangan digunakan," ujar Baharudin saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang dalam bulan puasa ini ingin mendulang amal, kalau ingin dulang amal tapi lalu terganggu jalannya, dia terhambat buka puasa, akhirnya maki yang keluar dari orang ini. Nah, jangan sampai tujuannya ibadah, cari pahala malah jadi dosa karena ribut sama orang gara-gara jalan," jelas dia.
Sementara itu, Baharudin mengimbau penyelenggara tabligh akbar untuk memberitahukan kegiatan keramaiannya sebelum acara digelar. Penyelenggara wajib meminta izin dari kepolisian ketika hendak menggunakan badan jalan.
"Harus ada izin karena itu mengganggu ketertiban orang lain. Izin dari polsek, polres, sangat tergantung scoope-nya. Kalau digelar di wilayah kecamatan, izin dari polsek, kalau di tingkat kota atau kabupaten, harus izin dari polres," kata dia
Seperti diketahui, kegiatan tabligh akbar di depan pom bensin Jl Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7) malam memacetkan lalu lintas. Beberapa kegiatan serupa sebelumnya yang digelar di Mampang, Kuningan, Monas, juga kerap menimbulkan kemacetan.
(mei/vit)











































